Tamanrejo - Koperasi Bumi Surya Mandiri (BSM) Desa Tamanrejo, From Noise to Voice

Koperasi Bumi Surya Mandiri (BSM) Desa Tamanrejo, From Noise to Voice

Koperasi adalah sebuah bentuk usaha yang memiliki ciri khas dalam prinsip kebersamaan dan demokrasi ekonomi. Di Indonesia, koperasi telah dikenal sejak lama dan telah diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi.

Koperasi di Indonesia memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian dan membantu meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Saat ini, koperasi di Indonesia terdiri dari berbagai jenis, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi serba usaha.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan dukungan dalam pengembangan koperasi, seperti melalui program-program pengembangan koperasi dan kelembagaan mikro. Namun, koperasi di Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan, seperti masalah keuangan, kurangnya akses terhadap sumber daya, dan masih terbatasnya pemahaman tentang prinsip dan manajemen koperasi.

Namun demikian, koperasi di Indonesia terus berupaya untuk berkembang dan memperkuat peranannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan anggota koperasi.

Di Desa Tamanrejo ada sebuah koperasi yang perkembangannya sangat baik. Berawal dari usaha simpan pinjam di lingkungan RT 02 RW 04, Dusun Gondangsari, Desa Tamanrejo dengan 22 orang anggota, Koperasi yang diberi nama Bumi Surya Mandiri (BSM) ini mengalami perkembangan yang cukup pesat sejak didirikan pada tahun 2013 silam. Permodalan awalnya dari kas RT sejumlah 850 ribu rupiah.

Dalam kurun waktu satu tahun sejak usaha dimulai, permodalan meningkat pesat sehingga lingkup usaha diperluas menjangkau wilayah RW 04. Satu tahun kemudian, lingkup usaha Koperasi BSM sudah menjangkau satu desa.

Untuk menjadi anggota koperasi, persyaratannya sangat mudah. Simpanan pokoknya hanya 50 ribu rupiah, itupun dapat diangsur selama satu tahun. Sedangkan simpanan wajibnya sebesar lima ribu rupiah per bulan.

Pada tahun 2015, pengurus koperasi berinisiatif untuk melegalkan badan hukum koperasi dengan mengurus akte pendirian koperasi dan didaftarkan di Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal. Legalitas koperasi ini sangat penting agar usaha yang dirintis secara sah diakui oleh negara, juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan usaha Koperasi BSM.

Ketika usaha Koperasi BSM semakin besar, pada tahun 2017 dibukalah kantor di Kompleks Pasar Susukan. Bidang usaha Koperasi BSM yang tadinya hanya simpan pinjam berkembang pula sebagai pusat kredit/pembiayaan barang. Seiring dengan pembukaan kantor tersebut, keanggotaan koperasi terbuka untuk umum, tidak hanya terbatas untuk warga Desa Tamanrejo saja. Hal ini ternyata disambut antusias oleh masyarakat banyak, terbukti dengan semakin bertambahnya anggota koperasi dari warga desa di sekitar Desa Tamanrejo.

Dengan semakin banyaknya anggota Koperasi BSM, pengurus memandang perlu untuk membuat sebuah wadah keakraban anggota koperasi. Maka dari itu, untuk menjalin keabraban anggota, setiap 2 tahun sekali Koperasi BSM mengadakan wisata bersama. Pada tahun 2018 wisata diadakan dengan destinasi Pantai Kartini Jepara menggunakan armada 7 bus. Pada Oktober 2022, kembali diadakan wisata keabraban anggota koperasi ke Yogyakarta menggunaka armada 7 bus besar.

Semoga Koperasi BSM yang mempunyai slogan "Membangun Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat" ini semakin berkembang dan menjadi bagian dari sokoguru perekonomian nasional. Ini artinya, Koperasi BSM berperan sebagai salah satu pilar penting perekonomian, merangkul setiap aspek kehidupan secara menyeluruh, menjadi wadah bagi ekonomi mikro untuk berkembang dan mencapai taraf kehidupan lebih baik dan berkualitas.

Pewarta:
Mustofa, Kepala Desa Tamanrejo


Dipost : 27 Maret 2023 | Dilihat : 2161

Share :