Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden No.8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Keputusan Presiden (Keppres) ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dalam Keppres tercantum jika cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 termasuk tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah.
Lahirnya Keputusan Presiden tersebut menyusul adanya perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dimana sebelumnya ditetapkan tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.
Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang). [www.menpan.go.id]
Sejalan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Desa Tamanrejo memberlakukan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444H yakni tanggal 19-25 April 2023. Selamat mempersiapkan lebaran, selamat berkumpul dengan handai taulan dan keluarga tercinta.
Pelayanan masyarakat di Kantor Desa Tamanrejo akan dibuka kembali pada Rabu, 26 April 2023.
Pewarta:
Mustofa, Kepala Desa Tamanrejo
Dipost : 19 April 2023 | Dilihat : 411
Share :