Tamanrejo - 2055 Pemilih Tercatat Dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Desa Tamanrejo

2055 Pemilih Tercatat Dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Desa Tamanrejo

KPU Kabupaten Kendal pada Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang diselenggarakan pada Rabu, 5 April 2023, telah memutuskan bahwa jumlah pemilih di Kabupaten Kendal sebanyak 801.694. Hasil tersebut kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat KPU Kabupaten Kendal untuk Pemilu 2024.

Menindak lanjuti penetapan tersebut, maka Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan secara serentak di semua desa/kelurahan di Kabupaten Kendal pada Rabu 12 April 2023. Di Desa Tamanrejo, pengumuman tersebut dilakukan dengan cara penempelan DPS di Balai Desa Tamanrejo, dan di tempat- tempat lain yang strategis.

Menurut hasil Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Desa Tamanrejo pada 31 Maret 2023, rekapitulasi DPHP Desa Tamanrejo dirincikan sebagai berikut; TPS di Desa Tamanrejo berjumlah 10 TPS, jumlah pemilih aktif 2055, pemilih baru 55, pemilih tidak memenuhi syarat 73, perbaikan data pemilih 57, pemilih potensial non KTP elektronik 2.

Sesuai dengan namanya, DPS bersifat sementara dan masih dapat berubah. Oleh karena itu dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar di DPS atau belum. Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring (online) melalui website KPU https://cekdptonline.kpu.go.id/, ataupun dilakukan secara luring (offline) dengan cara pengecekan di pengumuman yang sudah ditempelkan oleh PPS Desa Tamanrejo di balai desa dan tempat lain.

Bilamana ada masukan atau tanggapan, masyarakat Desa Tamanrejo bisa langsung menghubung PPS Desa Tamanrejo, atau langsung ke nomor WA Ketua PPS Amanda Subekti 0823-1365-4257, mulai 12 April sampai dengan 25 April 2023.

Pastikan nama anda sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024!

Pewarta:
Amanda Subekti, Ketua PPS Desa Tamanrejo


Dipost : 12 April 2023 | Dilihat : 723

Share :